RUNNING TEXT
: - Jumat, 20-09-2024
  • Institut Agama Islam Bogor (IAIB) Didirikan atas dasar Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 1010 Tahun 2022
IAIB Gelar Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi

BOGOR l — Institut Agama Islam Bogor (IAIB) menggelar kegiatan Kuliah Umum pada hari Sabtu, (01/04/23) dengan mengusung tema “Pendidikan Anti Korupsi” yang bertempat di gedung kampus IAIB.

Sesuai dengan absensi yang hadir, sebanyak 159 mahasiswa dan masyarakat umum hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Yayasan Cendikia Bogor,  Hj. Eneng Badriah, S.Pd.,MM yang sekaligus mewakili Rektor IAIB.

Dalam sambutannya Eneng menyebutkan bahwa persoalan sehari-hari tentang korupsi ini melekat dan memang tidak mudah untuk di atasi, ini adalah problem generasi ke generasi dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua yang berkontribusi atas terselengaranya Kuliah Umum ini.

Narasumber yang diundang untuk memberikan materi kuliah umum yakni Dr. H. Ridwan Said, S.STP, M.Si yang merupakan Kepala P2M Institut Agama Islam Bogor dan Sekaligus Camat Kecamatan Citeurep. Narasumber didampingi Dr H.Awaludin, S.Pd., SH., MPd serta moderator kuliah umum yakni Amdin Nukliri, S.Pd., S.Pi., M.Pd selaku Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Latar belakang tema kuliah umum tersebut didasari atas keresahan mahasiswa IAIB terkait dalam membangun sikap berintegritas dan Pendidikan Anti Korupsi di kalangan mahasiswa, dosen dan pegawai kampus.

“IAIB diharapkan sebagai wadah bagi mahasiswa untuk membentuk sikap yang kritis dan berintegritas, sehingga mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa bisa menjalankan amanah dan tanggung jawab tanpa melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan sikap berintegritas seperti tindakan Korupsi,” terang Eneng Badriah.

Ridwan Said dalam paparannya menyampaikan bahwa korupsilah yang membuat kita jauh dari mimpi-mimpi para pendiri bangsa untuk mendirikan Indonesia yang adil dan makmur.

“Penindakan korupsi sulit untuk dilakukan jika motif/orientasi hanya untuk mengejar uang dari jabatan, menambah kekayaan pribadi,” kata Ridwan Said.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan bahwa Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Anggota Dewan terjerat kasus korupsi lantaran biaya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota dewan harus memiliki biaya yang besar.

“Perilaku itu adalah cerminan dan manifest dari nilai, nilai itu tercermin dari keyakinan. Kalau memaknai hidup ini hanya untuk eksis diri (mewah dan jabatannya tinggi) kalau itu yang menjadi target hidupnya maka kemudian pasti perbuatannya tidak lagi mengindahkan etik ataupun norma sosial dan agama. Maka korupsi menjadi salah satu cara memperkaya diri,” pungkas Ridwan.

Di akhir acara para peserta diberi kesempatan untuk bertanya mengenai Anti Korupsi. Tiga sesi pertanyaan dijawab oleh narasumber secara tuntas.***

Reporter/penulis : Tomi

Redaktur : Salsa

TINGGALKAN KOMENTAR